Cara Mendaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk Warga dan UMKM
Cara Mendaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk Warga dan UMKM
Punya usaha dengan nama atau logo sendiri? Punya produk hasil kreasi sendiri, seperti kerajinan tangan, makanan khas, atau tulisan? Semua itu bisa dilindungi secara hukum lewat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).
Dengan HAKI, usaha milik warga desa atau pelaku UMKM tidak mudah ditiru atau diklaim orang lain. Berikut panduan sederhana cara mendaftarkannya.
Apa itu HAKI?
HAKI adalah perlindungan hukum atas hasil karya, ide, atau identitas usaha. Pendaftarannya dilakukan secara resmi melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), lewat website dgip.go.id.
Ada beberapa jenis HAKI, tergantung apa yang ingin dilindungi:
|
Jenis HAKI |
Contoh |
|
Merek |
Nama atau logo usaha/produk |
|
Hak Cipta |
Lagu, buku, foto, desain grafis |
|
Paten |
Penemuan teknologi atau alat baru |
|
Desain Industri |
Bentuk produk (misalnya desain kemasan) |
|
Indikasi Geografis |
Produk khas daerah (misalnya kopi atau batik daerah tertentu) |
|
Rahasia Dagang |
Resep atau formula rahasia usaha |
|
KI Komunal |
Kekayaan budaya milik bersama/komunitas |
Bagi pelaku UMKM, jenis yang paling sering dipakai adalah Merek — untuk melindungi nama usaha atau logo produk.
Langkah-Langkah Mendaftar HAKI
- Buka website DJKI di dgip.go.id
- Masuk ke halaman layanan kekayaan intelektual
- Pilih jenis HAKI yang sesuai (misalnya Merek)
- Klik jenis HAKI yang ingin didaftarkan
- Baca syarat dan prosedur pendaftaran yang tersedia di halaman tersebut
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan (KTP, logo/nama usaha, NPWP, dll.)
- Ajukan permohonan sesuai prosedur
- Tunggu proses pemeriksaan oleh DJKI
- Sertifikat HAKI terbit jika permohonan disetujui
Contoh: Cara Daftar Merek Usaha
Bagi yang ingin mendaftarkan nama atau logo usaha (Merek), prosesnya dilakukan secara online lewat merek.dgip.go.id. Berikut alurnya:
Source by : dgip.go.id
Dokumen yang perlu disiapkan:
- Logo atau nama usaha yang akan didaftarkan
- KTP pemilik usaha
- NPWP
- Surat pernyataan kepemilikan merek
Biaya pendaftaran (per kelas usaha):
- UMKM: Rp 500.000 (online)
- Umum: Rp 1.800.000 (online)
Butuh Bantuan?
Jika warga atau pelaku UMKM di desa membutuhkan pendampingan, bisa menghubungi:
- Telepon DJKI: 021-3840253
- Email: humas@dgip.go.id
- Website: dgip.go.id
Dengan mendaftarkan HAKI, usaha dan karya warga desa akan lebih terlindungi secara hukum dan tidak mudah ditiru pihak lain.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin