Cara Mendaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk Warga dan UMKM

24 Juni 2026
Administrator
Dibaca 5 Kali
Cara Mendaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk Warga dan UMKM

Cara Mendaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) untuk Warga dan UMKM

Punya usaha dengan nama atau logo sendiri? Punya produk hasil kreasi sendiri, seperti kerajinan tangan, makanan khas, atau tulisan? Semua itu bisa dilindungi secara hukum lewat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Dengan HAKI, usaha milik warga desa atau pelaku UMKM tidak mudah ditiru atau diklaim orang lain. Berikut panduan sederhana cara mendaftarkannya.

Apa itu HAKI?

HAKI adalah perlindungan hukum atas hasil karya, ide, atau identitas usaha. Pendaftarannya dilakukan secara resmi melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), lewat website dgip.go.id.

Ada beberapa jenis HAKI, tergantung apa yang ingin dilindungi:

Jenis HAKI

Contoh

Merek

Nama atau logo usaha/produk

Hak Cipta

Lagu, buku, foto, desain grafis

Paten

Penemuan teknologi atau alat baru

Desain Industri

Bentuk produk (misalnya desain kemasan)

Indikasi Geografis

Produk khas daerah (misalnya kopi atau batik daerah tertentu)

Rahasia Dagang

Resep atau formula rahasia usaha

KI Komunal

Kekayaan budaya milik bersama/komunitas

Bagi pelaku UMKM, jenis yang paling sering dipakai adalah Merek — untuk melindungi nama usaha atau logo produk.

Langkah-Langkah Mendaftar HAKI

  1. Buka website DJKI di dgip.go.id
  2. Masuk ke halaman layanan kekayaan intelektual
  3. Pilih jenis HAKI yang sesuai (misalnya Merek)
  4. Klik jenis HAKI yang ingin didaftarkan
  5. Baca syarat dan prosedur pendaftaran yang tersedia di halaman tersebut
  6. Siapkan dokumen yang dibutuhkan (KTP, logo/nama usaha, NPWP, dll.)
  7. Ajukan permohonan sesuai prosedur
  8. Tunggu proses pemeriksaan oleh DJKI
  9. Sertifikat HAKI terbit jika permohonan disetujui

Contoh: Cara Daftar Merek Usaha

Bagi yang ingin mendaftarkan nama atau logo usaha (Merek), prosesnya dilakukan secara online lewat merek.dgip.go.id. Berikut alurnya:

Source by : dgip.go.id

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Logo atau nama usaha yang akan didaftarkan
  • KTP pemilik usaha
  • NPWP
  • Surat pernyataan kepemilikan merek

Biaya pendaftaran (per kelas usaha):

  • UMKM: Rp 500.000 (online)
  • Umum: Rp 1.800.000 (online)

Butuh Bantuan?

Jika warga atau pelaku UMKM di desa membutuhkan pendampingan, bisa menghubungi:

Dengan mendaftarkan HAKI, usaha dan karya warga desa akan lebih terlindungi secara hukum dan tidak mudah ditiru pihak lain.