Pemerintahan Desa Puhu
Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD ).Pemerintah Desa ini dipimpin oleh Kepala Desa ( Perbekel) yang di bantu oleh Perangkat Desa berikut dapat disajikan susunan Organisasi Pemerintahan desa Puhu sebagai berikut :
- Kepala Desa/Perbekel
- Sekretaris Desa/Pimpinan Sekretariat
- Kepala Urusan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Seksi Pembangunan
- Kepala Seksi kesejahteraan
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kelihan Banjar Dinas (sebanyak tujuh Orang)
Keberadaan BPD dalam pemerintahan Desa telah didukung oleh sarana dan prasarana serta buku-buku yang lengkap sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 27 tahun 2002. BPD ini dipimpin oleh seorang Ketua, yang didampingi oleh seorang Wakil Ketua dan sekretaris dan anggotannya dipilih dari masing-masing dusun yang ada di Desa Puhu. BPD ini memilki perlengkapan prasarana dan sarana seperti : Kantor Sekretariat BPD, Anggaran, Buku Data Keputusan BPD, Buku Data Anggota BPD, Buku Data Kegiatan BPD, Buku Sekretariat BPD. Dan secara Operasional dalam kegiatan administrasi sudah dilengkapi dengan Komputer.
Keberadaan Pemerintahan Desa juga telah dilengkapi dengan sarana dan prasarana seperti gedung Kantor, Buku Data perangkat Desa dan lengkap dengan perangkat Desa yaitu Perbekel dibantu oleh Perangkat Desa dan ini telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Pemerintahan Desa Puhu telah melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya berlandaskan pada tertib administrasi. Untuk menunjang tertib dibidang administrasi tersebut maka Sekretariat Pemerintahan Desa Puhu telah dilengkapi administrasi umum, buku profil desa, Administrasi keuangan, administrasi penduduk, administrasi BPD, Administrasi Permbangunan, Administrasi lainnya serta Peta Wilayah.